Senin, 15 Juni 2020

PERSEPSI TENTANG KEADILAN, KEPERCAYAAN DAN PERILAKU KEPATUHAN PAJAK DI MALAYSIA


JUDUL : PERSEPSI TENTANG KEADILAN, KEPERCAYAAN DAN PERILAKU KEPATUHAN PAJAK DI MALAYSIA

A.   Latar Belakang
       Sistem pajak Malaysia mempraktikkan Sistem Penilaian Mandiri (SAS) yang memberdayakan wajib pajak untuk menilai, menentukan dan membayar kewajiban pajak mereka sesuai dengan undang-undang perpajakan. Sistem ini mendorong wajib pajak untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam perhitungan pajak mereka. Namun, demikian beberapa pembayar pajak mungkin mencoba untuk memanipulasi mereka dalam hal keuangan untuk mengurangi kebutuhan mereka dalam membayar pajak.
       Dewan Pendapatan Pedesaan Malaysia (IRBM), sebagai otoritas pajak Malaysia melakukan upaya untuk mengatasi masalah ketidakpatuhan tersebut.
       Wajib pajak dengan penghasilan, kekayaan dan kewajiban yang sama harus dikenakan pajak dengan tarif yang sama.
       Persepsi keadilan dalam sistem pajak terlihat dalam pengaruh tingkat kepatuhan wajib pajak. Jika wajib pajak diberlakukan dengan baik dan adil oleh otoritas pajak mereka akan bekerja sama dan lebih cenderung untuk mematuhi keputusan yang dibuat oleh otoritas pajak.
       Kepercayaan menekankan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak yang dihasilkan dari kepercayaan wajib pajak dalam tindakan otoritas pajak. Jika wajib pajak memiliki kepercayaan yang tinggi pada otoritas pajak, kepatuhan pajak dianggap meningkat juga.
       Kepercayaan dilihat sebagai faktor yang dapat memperkuat hubungan antara keadilan procedural dan kepatuhan pajak sebagai mediator untuk menilai tingkat keadilan.
       Maka, hubungan antara keadilan procedural dengan kepatuhan pajak yang juga berkorelasi dengan kepercayaan pada otoritas pajak.

B.   Tujuan
       Dalam hal ini, mengenai persepsi tentang keadilan, kepercayaan dan perilaku kepatuhan pajak di Malaysia bertujuan untuk dapat menentukan hubungan antara persepsi keadilan dalam hal keadilan procedural, keadilan distributive, dan keadilan retributive serta kepercayaan dengan perilaku kepatuhan pajak di Malaysia. Kemudian akan menguji hubungan antara ketiga jenis keadilan dengan kepercayaan.
C.   Teori yang Digunakan
a.    Apa hubungan antara ketiga jenis keadilan dengan kepatuhan pajak ?
b.    Bagaimana peran persepsi keadilan terhadap kepatuhan pajak serta dampak pengetahuan pajak dan kompelsitas pajak terhadap keadilan ?
c.    Apa hubungan tiga jenis keadilan dengan kepercayaan pada otoritas pajak ?

D.   Metodologi Penelitian
       Penelitian ini menerapkan pendekatan kuantitatif untuk memperoleh persepsi responden tentang keadilan dalam sistem perpajakan Malaysia. Data dikumpulkan dari kerja lapangan menggunakan pertanyaan secara acak kepada sponden ulang yang dipilih.
       Pertama, penelitian sebelumnya mengadaptasi berbagai dimensi dan menggunakan analisis faktor untuk mengukur persepsi keadilan vertical, keadilan horizontal, pertukaran keadilan dan keadilan administrative.
       Kedua, penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya. Kini menggunakan dimensi keadilan yang dikembangkan oleh Gerbing (1988) dan hasilnya menunjukkan bahwa persepsi keadilan ada di Malaysia.
       Mengenai hubungan antara persepsi keadilan procedural, keadilan distributive dan keadilan retributif yang berkenaan dengan kepatuhan pajak di Malaysia tidak ada penelitian menyeluruh yang dilaporkan terkait untuk mengidentifikasi hubungan tersebut.sehingga, penelitian ini merupakan upaya untuk mengisi kesenjangan.
      Namun, sebagian besar penelitian menemukan keadilan distributive berdampak pada kepatuhan pajak. Keadilan distributive mengacu pada persepsi seberapa jauh input yang diberikan dapat mengumpulkan hasil yang diharapkan dalam mencapai ekuitas.

E.    Hasil dan Komentar
a.    Hasil
       Sebagian besar responden akan meningkatkan perilaku kepatuhan pajak mereka jika mereka merasa otoritas pajak berhasil untuk melakukan perlakuan yang baik dan adil dalam kegiatan dan prosedur pajak.
       Perlakuan yang adil adalah lebih penting daripada adil benefits atau hukuman yang adil yang diterima oleh wajib pajak untuk meningkatkan pajak komplikasi. Persepsi keadilan ini juga akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak pada otoritas pajak di mana faktor ini juga dapat meningkatkan perilaku kepatuhan pajak. Namun, kepercayaan telah terbukti berpengaruh dalam hubungan antara keadilan procedural dan kepatuhan pajak. Temuan menunjukkan bahwa otoritas pajak di Malaysia akan mendapatkan kepercayaan, kerja sama dan lebih wajib pajak patuh jika mereka memperlakukan wajib pajak baik dan adil dalam melakukan prosedur pajak.
b.    Komentar
       Penelitian diuji empat faktor yang mungkin dalam kepatuhan pajak. Temuan dari kuesioner menunjukkan bahwa persepsi keadilan procedural dalam sistem pajak dan kepercayaan terhadap otoritas pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
       Tingkat responden rendah dapat mencegah penemuan yang diregenalisasikan ke populasi yang lebih luas dari pembayar pajak di Malaysia. Selain itu, responden mungkin tidak dapat membedakan antara berbagai jenis keadilan yang mungkin telah menyebabkan kurangnya signifikan antara keadilan distributive dan keadilan distributive.

       Penelitian di masa depan tentang berbagai jenis keadilan harus dilakukan menggabungkan pandangan dari berbagai jenis wajib pajak untuk mendapatkan pandangan yang lebih lengkap tentang masalah ini. penelitian lebih lanjut tentang pengaruh keadilan distributive dan keadilan retributive kepatuhan perlu dipertimbangkan karena dua jenis keadilan ditunjukkan dirasa poditif oleh responden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar