JUDUL : PERSEPSI TENTANG KEADILAN, KEPERCAYAAN
DAN PERILAKU KEPATUHAN PAJAK DI MALAYSIA
A.
Latar Belakang
Sistem
pajak Malaysia mempraktikkan Sistem Penilaian Mandiri (SAS) yang memberdayakan
wajib pajak untuk menilai, menentukan dan membayar kewajiban pajak mereka
sesuai dengan undang-undang perpajakan. Sistem ini mendorong wajib pajak untuk
lebih transparan dan bertanggung jawab dalam perhitungan pajak mereka. Namun,
demikian beberapa pembayar pajak mungkin mencoba untuk memanipulasi mereka
dalam hal keuangan untuk mengurangi kebutuhan mereka dalam membayar pajak.
Dewan
Pendapatan Pedesaan Malaysia (IRBM), sebagai otoritas pajak Malaysia melakukan
upaya untuk mengatasi masalah ketidakpatuhan tersebut.
Wajib
pajak dengan penghasilan, kekayaan dan kewajiban yang sama harus dikenakan
pajak dengan tarif yang sama.
Persepsi
keadilan dalam sistem pajak terlihat dalam pengaruh tingkat kepatuhan wajib
pajak. Jika wajib pajak diberlakukan dengan baik dan adil oleh otoritas pajak
mereka akan bekerja sama dan lebih cenderung untuk mematuhi keputusan yang
dibuat oleh otoritas pajak.
Kepercayaan menekankan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak
yang dihasilkan dari kepercayaan wajib pajak dalam tindakan otoritas pajak.
Jika wajib pajak memiliki kepercayaan yang tinggi pada otoritas pajak,
kepatuhan pajak dianggap meningkat juga.
Kepercayaan dilihat sebagai faktor yang dapat memperkuat hubungan antara
keadilan procedural dan kepatuhan pajak sebagai mediator untuk menilai tingkat
keadilan.
Maka, hubungan antara keadilan procedural dengan kepatuhan pajak yang juga
berkorelasi dengan kepercayaan pada otoritas pajak.
B.
Tujuan
Dalam hal ini, mengenai persepsi tentang keadilan, kepercayaan dan
perilaku kepatuhan pajak di Malaysia bertujuan untuk dapat menentukan hubungan
antara persepsi keadilan dalam hal keadilan procedural, keadilan distributive,
dan keadilan retributive serta kepercayaan dengan perilaku kepatuhan pajak di
Malaysia. Kemudian akan menguji hubungan antara ketiga jenis keadilan dengan
kepercayaan.
C.
Teori yang Digunakan
a.
Apa hubungan antara ketiga jenis keadilan
dengan kepatuhan pajak ?
b.
Bagaimana peran persepsi keadilan terhadap
kepatuhan pajak serta dampak pengetahuan pajak dan kompelsitas pajak terhadap
keadilan ?
c.
Apa hubungan tiga jenis keadilan dengan
kepercayaan pada otoritas pajak ?
D.
Metodologi Penelitian
Penelitian
ini menerapkan pendekatan kuantitatif untuk memperoleh persepsi responden
tentang keadilan dalam sistem perpajakan Malaysia. Data dikumpulkan dari kerja
lapangan menggunakan pertanyaan secara acak kepada sponden ulang yang dipilih.
Pertama,
penelitian sebelumnya mengadaptasi berbagai dimensi dan menggunakan analisis
faktor untuk mengukur persepsi keadilan vertical, keadilan horizontal,
pertukaran keadilan dan keadilan administrative.
Kedua,
penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya. Kini menggunakan dimensi
keadilan yang dikembangkan oleh Gerbing (1988) dan hasilnya menunjukkan bahwa
persepsi keadilan ada di Malaysia.
Mengenai
hubungan antara persepsi keadilan procedural, keadilan distributive dan
keadilan retributif yang berkenaan dengan kepatuhan pajak di Malaysia tidak ada
penelitian menyeluruh yang dilaporkan terkait untuk mengidentifikasi hubungan
tersebut.sehingga, penelitian ini merupakan upaya untuk mengisi kesenjangan.
Namun, sebagian besar penelitian menemukan keadilan distributive
berdampak pada kepatuhan pajak. Keadilan distributive mengacu pada persepsi
seberapa jauh input yang diberikan dapat mengumpulkan hasil yang diharapkan
dalam mencapai ekuitas.
E.
Hasil dan Komentar
a.
Hasil
Sebagian besar responden akan meningkatkan perilaku kepatuhan pajak
mereka jika mereka merasa otoritas pajak berhasil untuk melakukan perlakuan
yang baik dan adil dalam kegiatan dan prosedur pajak.
Perlakuan yang adil adalah
lebih penting daripada adil benefits atau hukuman yang adil yang diterima oleh
wajib pajak untuk meningkatkan pajak komplikasi. Persepsi keadilan ini juga
akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak pada otoritas pajak di mana faktor
ini juga dapat meningkatkan perilaku kepatuhan pajak. Namun, kepercayaan telah
terbukti berpengaruh dalam hubungan antara keadilan procedural dan kepatuhan
pajak. Temuan menunjukkan bahwa otoritas pajak di Malaysia akan mendapatkan
kepercayaan, kerja sama dan lebih wajib pajak patuh jika mereka memperlakukan
wajib pajak baik dan adil dalam melakukan prosedur pajak.
b.
Komentar
Penelitian diuji empat faktor
yang mungkin dalam kepatuhan pajak. Temuan dari kuesioner menunjukkan bahwa
persepsi keadilan procedural dalam sistem pajak dan kepercayaan terhadap
otoritas pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Tingkat responden rendah dapat
mencegah penemuan yang diregenalisasikan ke populasi yang lebih luas dari
pembayar pajak di Malaysia. Selain itu, responden mungkin tidak dapat
membedakan antara berbagai jenis keadilan yang mungkin telah menyebabkan kurangnya
signifikan antara keadilan distributive dan keadilan distributive.
Penelitian di masa depan tentang
berbagai jenis keadilan harus dilakukan menggabungkan pandangan dari berbagai
jenis wajib pajak untuk mendapatkan pandangan yang lebih lengkap tentang
masalah ini. penelitian lebih lanjut tentang pengaruh keadilan distributive dan
keadilan retributive kepatuhan perlu dipertimbangkan karena dua jenis keadilan
ditunjukkan dirasa poditif oleh responden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar